Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia
Periode 2019–2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Pimpinan
La Nyalla Mattalitti (Jawa Timur)
sejak 2 Oktober 2019
Nono Sampono (Maluku)
sejak 2 Oktober 2019
Wakil Ketua
Mahyudin (Kalimantan Timur)
sejak 2 Oktober 2019
Wakil Ketua
Sultan Bachtiar Najamudin (Bengkulu)
sejak 2 Oktober 2019
Komposisi
Anggota136
Partai & kursi
  Nonpartisan (136)
Pemilihan
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
14 Februari 2024
Tempat bersidang
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Alokasi APBN
Rp1.089,7 miliar (APBN 2023)[1]
Situs web
dpd.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki fungsi sebagai perwakilan daerah di tingkat nasional. DPD RI dibentuk berdasarkan amandemen ketiga UUD 1945 dan mulai beroperasi sejak tahun 2004. Lembaga ini terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum langsung dari setiap provinsi di Indonesia, dengan jumlah perwakilan dari setiap provinsi yang sama. Tugas utama DPD RI meliputi pengajuan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD RI memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penyusunan undang-undang terkait hal-hal yang menjadi kewenangannya dan dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut. DPD RI berperan penting dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional, meskipun kewenangannya lebih terbatas dibandingkan dengan DPR.

  1. ^ "Buku-II-Nota-Keuangan-beserta-RAPBN-TA-2023.pdf" (pdf). Kemenkeu.go.id. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. hlm. 464. Diakses tanggal 17 Februari 2023. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search